Mau Cairkan Dana BPJS Rp 10 Juta atau Rp 30 Juta, Berikut Syaratnya

Jumat 12 Apr 2024 - 15:54 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Bagi anda yang membutuhkan uang setelah lebaran tidak perlu bingung. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dimanfaatkan.

Melalui program ini, peserta yang terdaftar dan telah memenuhi persyaratan bisa mencairkan dana hingga Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja.

Sehingga, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT tanpa harus menunggu usia pensiun yakni 56 tahun.

BACA JUGA:Waspada! Ini Penyakit yang Bisa Kambuh Setelah Lebaran

BACA JUGA:Badan Tetap Sehat Setelah Lebaran, Lakukan Tips Ini

Namun pencairan dana tersebut hanya bisa dilakukan sebagian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan program JHT minimal 10 tahun dapat mengajukan pengambilan dana sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Adapun syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% adalah sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP (jika ada).

Kategori :