Harianbengkuluekspress.id- Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas Bengkulu Selatan (BS) ketahuan selingkuh dengan istri orang. Sehingga, ia diberikan sanksi denda.
Ketua BPD Gindo Suli, Ru ketahuan selingkuh dengan seorang wanita yang berstatus istri orang Fi, warga Desa Manau IX 1 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.
Akibat perselingkuhan tersebut, ia diberikan sanksi denda berupa uang sebesar Rp 15 juta.
Sanksi denda tersebut diketahui berdasarakn hasil musyawarah adat yang digelar di aula Desa Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas BS pada Selasa 16 April 2024 sekira pukul 09;30 WIB.
BACA JUGA:Ketua BPD di BS Selingkuh, Begini Hasil Musyawarah Adat
BACA JUGA:Update Harga Emas Rabu 17 April 2024, Antam Stagnan dan UBS Naik
Musyawarah adat tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Gindo Suli, Herianto dan didampingi Kades Pagar Alam, Kades Manau Sembilan 1 dan Kades Manau Sembilan 2
Serta dihadiri oleh Camat Bunga Mas, Tanzaral Amri SSos, Kapolsek Manna, Iptu Asep Syahmulyana,SKom, Danramil 05 Kayu Kunyit, Kapt Inf Edi Setiawan, BPD Gindo Suli.
Juga, Tokoh Adat, tokoh Masyarakat Desa Gindo Suli, Perangkat Desa Gindo Suli, masyarakat Desa Gindo Suli dan personel Polsek Manna.
Adapun hasil dari kesepakatan dalam penyelesaian permasalah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ru memberikan uang denda sejumlah Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah)
2. Ru tidak terbebani dengan permintaan uang denda dari pihak yang mewakili suami dari Fi.
3. Kedua belah pihak tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dan sudah diselesaikan di desa gundo suli dengan cara musyawarah kedua belah pihak.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala 2024 Berakhir, Segini Jumlah Laka Lantas di Mukomuko
BACA JUGA:Ribuan Nelayan Kantongi Kusuka, Ini Kegunaanya