Selingkuh dengan Istri Orang, Ketua BPD di BS Disanksi Denda, Segini Besarannya

Rabu 17 Apr 2024 - 08:42 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

"Dari hasil musyawarah, ketua BPD Gindo Suli membayar uang denda sebesar Rp 15 juta, selain itu kedua belah pihak tidak akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum," Kapolres BS, AKBP Flurentus SIK melalui kasi Humas, AKP Sarmadi. (Renald)

Kategori :