Galian C di Lubuk Penyamun Resahkan Warga, Begini Respon DPRD Kepahiang

Rabu 24 Apr 2024 - 13:39 WIB
Reporter : Doni Parianata
Editor : Asrianto

Tidak adanya tindak lanjut penanganan tambang pasir dari Polres Kepahiang menjadi aneh. Sebab, pada Oktober 2021 lalu Satreskrim Polres Kepahiang pernah membubarkan aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut.

Bahkan ada 2 orang penambang yang ditangkap oleh aparat kepolisian kala itu. 

BACA JUGA:Update Harga Emas Rabu 24 April 2024, Antam dan UBS Kompak Merosot Tajam

BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Xenia DP 30 Juta, Tenor 5 Tahun, Cicilannya Cuma Segini

"2021 itu informasi yang kita dapat tambang disergap karena tidak ada izin. Ada dua orang yang ditangkap saat itu, sekarang kita pastikan tambang juga tidak berizin, tapi tidak juga ditertibkan, mungkin di belakangnya sangat kuat," tutur Ashari. 

Sebelumnya diberitakan, sempat vakum pasca disergap jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Oktober 2021 lalu, tambang pasir atau galian C Desa Lubuk Penyamun kembali beroperasi.

Aktivitas tambang pasir tersebut kembali beroperasi disinyalir karena adanya rekomendasi izin tambang yang keluarkan Kepala Desa (Kades) Lubuk Penyamun, Razmandani untuk CV Pesona Trans Mandiri pada tahun 2023 lalu. (Doni)

Kategori :