Audit DD Serian Bandung, Inspektorat Lakukan Ini

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi.--

Harianbengkuluekspress.id - Terdapatnya laporan masyarakat dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Serian Bandung, Kecamatan Semidang Alas Maras. 

Hal ini membuat Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit investigasi pengelolaan anggaran DD.

"Audit investigasi masih dilakukan oleh tim auditor. Berdasarkan Dumas yang masuk ke Inspektorat. Bukan dari limpahan Aparat Penegak Hukum (APH)," sampai Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi.

Diterangkan Marah Halim, terkait dengan isi dari laporan Dumas yang diterima oleh Inspektorat Kabupaten Seluma, yakni berupa pengelolaan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 yang tidak bisa ditutup kasnya. 

BACA JUGA:Hanya 38 Panwascam Serahkan Berkas Pendaftar Existing

BACA JUGA:Kondisi Lapangan Sepak Bola Kedurang Miris, Butuh Perlakuan Ini

Sehingga tidak bisa diketahui SILPA nya. Akibatnya ini berimplikasi pada masalah penyusunan APBDes 2024.

"Intinya terkait permasalahan SILPA tahun 2023 yang belum tuntas. Sehingga berdampak pada penyusunan APBDes 2024," terangnya 

Adapun langkah yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma dalam audit Investigasi yang dilakukan yakni. Tim audit saat ini masih memeriksa berkas berkas Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran DD di Desa Serian Bandung. 

Serta dilakukan analisis dan cross cek terhadap penggunaan dana dengan realisasi di lapangan. Terutama berkaitan dengan pembangunan fisik yang telah dikerjakan atau dilakukan di desa.

BACA JUGA:Kondisi Lapangan Sepak Bola Kedurang Miris, Butuh Perlakuan Ini

“Saat ini tim auditor sedang melakukan analisis atas hasil peninjauan yang telah dilakukan kelapangan," ujarnya.

Dimana, nantinya hasil audit Investigasi akan di ekspose. Jika nantinya terdapat temuan.

Maka Pemerintah desa (Pemdes) akan diberikan waktu 60 hari untuk upaya pengembalian temuan. Jika temuan tidak dikembalikan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), yakni baik dari Polres Seluma maupun Kejaksaan Negeri Seluma.(Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan