Periode April 2024, 11 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Ini Daftarnya

Periode April 2024, 11 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Ini Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluespress.id- Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) telah mencabut izin operasi 11 Bank di Indonesia.

ke-11 Bank yang izinnya dicabut tersebut sejak Januari hingga April 2024 atau baru selama 4 bulan berjalan di tahun 2024.

Rinciannya 7 bank izinnya dicabut sebelum April atau periode Januari hingga Maret 2024 dan  4 Bank izinnya dicabut selama bulan April 2024.

Sehingga, selama Periode April 2024 atau sejak Januari 2024 hingga April 2024, ada 11 bank di Indonesia izin operasionalnya dicabut.

BACA JUGA:April 2024, 4 Bank Bangkrut dan Izinya Dicabut, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:April 2024, 4 Bank Dinyatakan Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Ini Daftarnya

Adapun ke-11 Bank yang izin operasionalnya dicabut periode April 2024 atau sejak Januari hingga April 2024 adalah sebagai berikut:

1. PT BPR Dananta 

Bank ini berada di Kabupaten Kudus. Sebelum izin dicabut, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. 

2. BPRS Saka Dana Mulia

Bank ini beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin Bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. 

3. BPR Bali Artha Anugrah 

Bank ini beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan