Pendaftaran Calon Perseorangan Cawakot Dibuka, Ini Dia Jadwalnya Calon Wali Kota Bengkulu Jangan Sampai Telat
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.--
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju jalur independent/perseorangan pada Pilkada 2024. Masa pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan ini mulai 8-12 Mei 2024.
"Bagi pasangan calon yang maju jalur independen sudah bisa menyerahkan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan tanggal 8 Mei ini," ujar Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad, Selasa 7 Mei 2024.
Rayendra membeberkan, sejauh ini sudah ada yang datang ke sekretariat KPU untuk melakukan konsultasi terkait syarat dan mekanisme penerimaan berkas syarat dukungan tersebut.
"Sejauh ini belum ada yang memastikan apakah bakal calon itu ingin menyerahkan dokumen. Tetapi kalau sekedar berkonsultasi saja sudah ada yaitu bapak Ariyono Gumay," bebernya.
BACA JUGA:Wabup Ajak PKK Perangi Stunting, Caranya Begini
BACA JUGA:Luaar Biasa.... 43 Mahasiswa Indonesia Kuliah di Universitas Utara Malaysia, Ini Programnya
Jumlah dukungan paslon perseorangan sebanyak 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir atau sebanyak 22.967 dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy E-KTP berikut dengan surat pernyataan.
"Untuk syarat sudah kita umumkan 22.967 KTP yang tersebar minimal di 5 kecamatan se-Kota Bengkulu," ungkap Rayendra.
Syarat dukungan itu harus disampaikan lewat Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Disampaikan Rayendra, syarat dukungan ini tidak langsung diterima, melainkan harus melalui tahapan verifikasi dan faktual.
"Setelah penutupan pendaftaran, baru nanti kita faktual ke lapangan," jelasnya.
Dalam melakukan faktual dilapangan ini pihaknya memanfaatkan kinerja dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setiap anggota nantinya akan membagi data sesuai dengan sebaran per kecamatan yang diserahkan oleh paslon.
BACA JUGA:Viral Lagi, Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Nama-namanya
"Verfikasi faktual itu dilakukan oleh KPU dan dibantu teman-teman ad hock," tukasnya.
Hasil faktual syarat dukungan itu akan direkapitulasi dengan membuat kategori Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat.