Pendaftaran Calon Perseorangan Cawakot Dibuka, Ini Dia Jadwalnya Calon Wali Kota Bengkulu Jangan Sampai Telat
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.--
Ia mencontohkan dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat seperti adanya pernyataan dari pemilik KTP bersangkutan tidak mendukung paslon, kemudian faktor lainnya seperti meninggal dunia atau sudah beralih profesi TNI/Polri sehingga tidak memiliki hak suara.
"Kita mengikuti sesuai dengan PKPU berlaku, ada proses-proses yang harus dilalui sebelum bakal paslon itu ditetapkan menjadi paslon. Nanti juga ada masa perbaikan terhadap syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)