Pendaftaran Calon Perseorangan Cawakot Dibuka, Ini Dia Jadwalnya Calon Wali Kota Bengkulu Jangan Sampai Telat

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.--

Ia mencontohkan dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat seperti adanya pernyataan dari pemilik KTP bersangkutan tidak mendukung paslon, kemudian faktor lainnya seperti meninggal dunia atau sudah beralih profesi TNI/Polri sehingga tidak memiliki hak suara. 

"Kita mengikuti sesuai dengan PKPU berlaku, ada proses-proses yang harus dilalui sebelum bakal paslon itu ditetapkan menjadi paslon. Nanti juga ada masa perbaikan terhadap syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan