Enam Bulan Edarkan Sabu, Ini Pengakuan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

RIO/BE Tiga orang pengedar sabu yang ditangkap Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Mereka sudah beraksi selama 6 bulan, menjual sabu di Kota Bengkulu.--

BENGKULU, BE - Tiga orang terduga pengedar sabu yang ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, ternyata sudah lama mengedarkan sabu-sabu di Kota Bengkulu. Dari penyelidikan yang dilakukan, mereka bertiga sudah 6 bulan menjual sabu. Agar penjualan sabu berjalan mulus mereka saling bekerja sama setiap akan mengedarkan. Sistem penjualannya seperti penjualan sabu pada umumnya, terduga pelaku sangat jarang bertemu langsung dengan pembeli. Komunikasi dilakukan melalui handphone, sabu ditempel dan uang ditransfer. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIK menuturkan kepada BE, Minggu (5/11), "Sekitar 6 bulan sudah mereka mengedarkan sabu. Keuntungan yang besar salah satu alasan mereka nekat mengulangi perbuatannya." 

Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu masih mendalami dan mengembangkan dari mana tiga orang tersangka mendapatkan sabu. Jika dari barang bukti yang disita sebanyak 55 paket ukuran sedang dan kecil mereka sudah berpengalaman. Ada dugaan mereka menerima sabu dari bandar yang ada di luar Provinsi Bengkulu. 

"Masih terus didalami dan dikembangkan oleh anggota Subdit I Dit Res Narkoba," imbuhnya.

Selain 55 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1,2 juta lebih. Timbangan digital, alat hisab atau bong dan barang bukti terkait lain seperti handpone digunakan untuk komunikasi. Pada kasus tersebut, yang ditangkap pertama kali DH. Dari pengakuan DH dia mendapat sabu dari RM. Kemudian, polisi menangkap RM. Dari tangan kedua terduga pelaku disita 30 paket sabu. Dari pengakuan RM dia mendapat sabu dari YG, polisi bergerak melakukan penangkapan dan berhasil menangkap Yg dengan barang bukti 25 paket sabu. (167)

 

Tag
Share