Rancangan PKPU Bisa Ubah Kontestasi Pilkada di Bengkulu
Ketua dan anggota KPU RI menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 15 Mei 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
"Kita pasti setuju itu ya, oke," pungkas Ahmad.
Jika Rancangan PKPU tersebut disahkan menjadi PKPU, maka akan
mengubah kontestasi Pilkada, terutama Pilgub Bengkulu.
Sebab, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terancam tidak bisa kembali maju pada Pilkada pada 2024 ini.
Seperti diketahui, Rohidin Mersyah awalnya sebagai Wakil Gubernur Bengkulu pertama kali diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu pada tanggal 22 Juni 2017.
Hal tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 122.17/2928/sj tentang Penugasan Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu.
Surat itu keluar saat Ridwan Mukti sebagai Gubernur Bengkulu dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
Kemudian, Rohidin Mersyah dilantik menggantikan Gubernur Bengkulu sebelumnya Ridwan Mukti, berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215/P Tahun 2018.
Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara pada Senin 10 Desember 2018.
Pada tanggal 12 Februari 2021, masa jabatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu yang baru, Dedy Ermansyah berakhir.
Jika dihitung sejak menjabat sebagai Plt, maka Rohidin sudah menjabat selama 3 tahun 7 bulan sebagai Gubernur Bengkulu pada periode pertama.
Untuk periode kedua, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah menang dalam Pilkada tahun 2020.
Presiden Joko Widodo melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di Istana Negara Jakarta pada Kamis, 25 Februari 2021, dan menjabat sampai sekarang.
Sementara itu, Pengamat Politik Bengkulu Dr Masterjon mengatakan, implikasi dari Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 sangat jelas. Terutama bagi kepala daerah yang akan maju kepala pada Pilkada tahun 2024.
"Dari hasil rapat KPU dengan anggota komisi II DPR RI itu membuat kejelasan tidak lagi abu -abu, dimana sesuai dengan putusan MK mengatakan tidak melihat jenis jabatan baik itu pelaksana tugas atau pejabat sementara. Asal sudah dua setengah tahun maka dianggap satu periode," terang Masterjon.