Deny Mundur dari Jabatan Ketua KPU, Ini Penyebabnya
Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi --
harianbengkuluekspress.id - Deny Setiabudi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mukomuko. Pengunduran Deny dilakukan, Senin 27 Mei 2024 sore.
“Iya saya mundur dari jabatan sebagai Ketua KPU Mukomuko per hari ini (kemarin,red),” aku Deny.
Ia mengaku, alasan mendasar pengunduran dirinya dari jabatan ketua KPU Kabupaten Mukomuko karena kondisi kesehatan yang saat ini tidak memungkinkan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KPU.
“Setiap satu minggu saya harus periksa kesehatan di Kota Bengkulu. Supaya tidak menghambat kegiatan-kegiatan di KPU, saya memilih mundur dan pengunduran diri ini murni karena kesehatan atau tidak ada hal-hal lainnya. Karena kami di KPU Mukomuko tetap solid dan baik-baik saja,” katanya.
Deny juga menyampaikan, pleno pengunduran diri sebagai Ketua KPU sudah dilaksanakan. Untuk mengisi jabatan Ketua KPU ditunjuk secara aklamasi, yaitu Marjono.
”Pak Marjono dipilih secara aklamasi sebagai Ketua KPU Mukomuko dan sudah kita laporkan ke pimpinan. Sembari menunggu proses SK, pak Misbahul Amri sebagai Plh Ketua KPU Mukomuko,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Mian Lantik 920 PPPK, Begini Komitmennya Terhadap Kesejahteraan Pegawai
BACA JUGA:RSUD Bakal Berubah Jadi Ini
Sementara itu, Marjono yang telah dipilih secara aklamasi sebagai Ketua KPU Mukomuko menyampaikan, siap menjalankan amanah yang dipercayakan dan akan dijalankan semaksimal mungkin.
“Amanah ini akan saya jalankan dengan baik dan tentunya adanya dukungan dari rekan-rekan semuanya,” ucapnya.(budi)