MenPAN RB Tetapkan Jabatan PNS dan PPPK, Ini yang Terbaru
Editor: Asrianto
|
Selasa , 28 May 2024 - 11:22
MenPAN RB Tetapkan Jabatan PNS dan PPPK, Ini yang Terbaru-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
e. jabatan pengawas.
Sedangkan jabatan Non Manajerial yaitu:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
BACA JUGA:PIlkada Seluma 2024, 2 Bacabup Ini Bersaing Rebut Perahu, Begini Sikap Parpol
BACA JUGA:KUR BSI Rp 25 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
Demikianlah informasi terkait jabatan terbaru para PNS dan PPPK sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Semoga bermanfaat. (*)