MenPAN RB Tetapkan Jabatan PNS dan PPPK, Ini yang Terbaru

MenPAN RB Tetapkan Jabatan PNS dan PPPK, Ini yang Terbaru-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

e. jabatan pengawas.

Sedangkan jabatan Non Manajerial yaitu:

a. jabatan fungsional; dan

b. jabatan pelaksana.

BACA JUGA:PIlkada Seluma 2024, 2 Bacabup Ini Bersaing Rebut Perahu, Begini Sikap Parpol

BACA JUGA:KUR BSI Rp 25 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

Demikianlah informasi terkait jabatan terbaru para PNS dan PPPK sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share