Dua Tersangka Narkoba Diamankan, Segini Jumlah BB yang Diamankan

Wakapolres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa 28 Mei 2024.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Rejang Lebong. Dua tersangka tersebut diamankan di kawasan Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah, pada Senin 20 Mei 2024 lalu.

"Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan dua orang tersangka," terang Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo K SH didampingi Kasat Narkoba AKP Apion Sori SH MH dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 28 Mei 2024.

Dua orang tersangka yang diamankan tersebut adalah FFA (21) warga jalan Jaim Kelurahah Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah dan AJM (22) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah.

"Untuk sementara kedua tersangka ini kita tetapkan sebagai pemakai, namun dari pengembangan nanti, bisa saja menjadi pengedar," tambah Kasat Narkoba AKP Apion Sori.

Dijelaskan AKP Apion, tersangka pertama yang diamankan adalah FFA, dimana dari FFA tersebut petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu. Tak berselang lama kemudian tersangka AJM tiba di rumah FFA dan dan dari tangan AJM petugas berhasil mengamankan 11 paket kecil sabu-sabu.

"Jadi total barang bukti yang kita amakan yaitu 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkoba dalam bentuk bukan tanaman dengan total beratnya 2,42 gram," papar Apion.

BACA JUGA:Pencuri Geomembran PT PGE Hululais Ditangkap, Segini Jumlah Kerugiannya

BACA JUGA: Peralihan El Nino ke La Nina, BMKG Ingatkan Warga Bengkulu Waspada Hujan Petir

Dari pengakuan kedua tersangka, keduanya terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba tersebut selama 6 bulan terakhir. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal Narkoba yang mereka miliki.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjaran dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan AJM ia nekat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dua orang adiknya setelah ia tidak lagi menjadi anggota Satpol PP Provinsi Bengkulu.

"Kalau keuntungan seminggunya bisa Rp 700 ribu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari saya dan dua orang adik saya," aku AJM.

Sabu-sabu yang ia miliki tersebut, menurut AJM, ia dapatkan dari seseorang yang berada di Kecamatan Binduriang. Setelah mendapatkan sabu-sabu dari sang bandar, kemudian paketnya dipecah dalam bentuk paket kecil dan ia jual dengan harga Rp 100 ribu per paket.(ari)

 

Tag
Share