Lebong Dukung Indonesia Emas 2045 , Ini Caranya

IST/BE Rapat : Pemkab Lebong ketika melaksanakan pematangan dan penyusunan Raperkada RDTR.--

LEBONG, BE – Guna mendukung Indonesia emas yang ditargetkan bisa terwujud di tahun 2045 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus melakukan pematangan dalam penyusunan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Lebong.

Bupati Lebong Kopli Ansori melalui pelaksana tugas (Plt) Asisten II, Jauhari Chandra SP MM mengatakan, bahwa Pemkab Lebong kembali melaksanakan konsultasi publik untuk ke-2 kali terkait RDTR dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang mana untuk Kabupaten Lebong dilaksanakan di Kecamatan Lebong Selatan.

“Untuk awal, RDTR dan KLHS kita laksanakan di Kecamatan Lebong Selatan dan nanti baru menyusul kecamatan lainnya,” sampainya, Selasa (07/11).

Lanjut Jauhari, terkait RDTR  terus dilakukan zonasi atau pemetaan lahan-lahan yang nantinya bisa dimanfaatkan sesuai dengan ruang yang telah disediakan. Sehingga nantinya diharapkan di tahun 2045 Indonesia emas dapat dicapai di Kabupaten Lebong. 

“Itu yang ingin kita capai dengan kegiatan yang kita lakukan ini,” jelasnya.

Masih kata Jauhari, nantinya dengan kegiatan yang dilakukan akan mendapatkan detail-detail terkait tata ruang yang ada di Kecamatan Lebong Selatan dengan tidak menyalahi hukum serta adat istiadat setempat.

“Agar nantinya tata ruang yang dibuat dapat dimanfaatkan seefisien mungkin,” ucapnya.

Menurutnya, dengan tata ruang yang nantinya ada,  diharapkan dapat memberikan manfaat baik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong maupun masyarakat yang ada di Kecamatan Lebong Selatan. 

“Karena dengan adanya tata ruang, maka lahan yang disediakan bisa dimanfaatkan dengan baik dan maksimal,” tuturnya.

Untuk itulah, Jauhari meminta, kepada tim penyusun, agar betul-betul melihat semua aspek. Sebab setelah disusunnya RDTR, maka nantinya akan memberikan efek yang sangat tinggi bagi pembangunan di Kabupaten Lebong.

“Semuanya harus disusun dengan baik dan dilihat aspek kedepannya (hingga 25 tahun kedepan),” ujarnya.

Bila perlu ucap Jauhari, tim penyusun bisa melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu maupun Pemkab Lebong, terkait hukum maupun adat istiadat. Karena perlu dilakukan kajian-kajian yang luas dan mendalam dalam melakukan penyusunan.

“Jangan sampai karena merasa paham dan mengerti, akhirnya menyalahi aturan dan adat istiadat yang ada,” tutupnya.(614)

 

Tag
Share