Guru BJ Terancam Dipecat, Simak Penjelasan Kacabdin Berikut
RENALD/BE - Oknum guru BJ (40) dengan baju tahanan digiring masuk ke sel Polres BS, Senin (6/11).--
KOTA MANNA, BE - Kasus chat mesra dan pencabulan yang dilakukan oknum guru salah satu SMAN di Bengkulu berinisial BJ (40) terhadap siswinya, Av benar-benar jadi malapetaka bagi BJ.
Selain sudah diberhentikan sebagai Wakil Kepala Sekilah Bidang Kesiswaan di sekolah tempatnya mengajar, dibebastugakan sebagai guru Bahasa Indonesia, ditetapkan tersangka dan terancam 20 tahun penjara, kini BJ juga terancam dipecat dari statusnya sebagai PNS.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah III Manna, Ir Depti Burhani mengatakan sanksi terberat bagi BJ yaitu memang pencopotan sebagai PNS. Namun, proses tersebut masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
“Kami di sini menunggu arahan dari Dikbud Provinsi untuk sanksi yang lebih berat pasca BJ selaku guru yang berstatus PNS telah melakukan tindakan amoral kepada siswinya,” ujar Depti kepada BE, Selasa (7/10).
Lebih lanjut, Depti menjelaskan, pemberhentian BJ sebagai PNS sepenuhnya keputusannya ada di Provinsi Bengkulu. Sebab, dirinya sebagai Kacabdindik tidak bisa memutuskan hal tersebut, tetapi untuk sanksi pendahuluan seperti dicopot dari jabatan dan disetopnya tunjangan yang diterima BJ, telah dilakukan pihaknya sejak BJ dilaporkan atas kasus tindakan amoral tersebut.
“Semua orang sudah tahu BJ selaku guru telah ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan. Jadi sanksi terberatnya diberhentikan dari PNS masih menunggu tindak lanjutnya,” jelasnya.
Depti mengungkapkan, kasus yang dihadapi BJ sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan untuk sanksi administrasinya sebagai PNS juga akan menyusul. Sebab, ia mengaku dirinya tidak dapat memberikan keterangan kapan BJ akan dicopot dari PNS.
“Saya belum tahu secara jelas seperti apa mekanismenya, karena nantinya kan masih akan sidang dari putusan dari ancaman penjara yang diberikan kepada BJ. Meskipun BJ dicopot sebagai PNS, itu sepenuhnya wewenang di Dikbud dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Depti juga menyayangkan adanya tindakan amoral yang dilakukan BJ selakku pendidik yang bukan hanya berakhir berhadapan dengan hukum dan terancam berhenti dari PNS, tetapi juga telah mencoreng wajah pendidikan yang ada di BS. Sehingga, ia berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi ke depannya.
“Kita semua berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang membuat dunia pendidikan tercoreng oleh tindakan amoral. Sebab, dengan kejadian tersebut akan banyak memberikan kerugian,” pungkasnya. (117)