Silpa APBD Provinsi Bengkulu Rp 68,9 Miliar, Turun Drastis dari Tahun Ini

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 dan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkul-RIO/BE -

"Yang jelas kita bahas dulu dengan DPRD, agar bisa digunakan untuk meneruskan pembangunan," tambahnya.

Rohidin mengatakan, Silpa sebesar Rp 68,9 miliar itu didapatkan dari perhitungan pendapatan, belanja dan pembiayaan netto. Secara riil pengelolaan APBD 2023, pendapatan telah dianggarkan Rp 2,98 triliun. Realisasinya sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp 2,99 triliun atau 100,12 persen.

Kemudian dari belanja dianggarkan Rp 3,18 triliun, realisasinya sampai 31 Desember 2024 sebesar Rp 3,12 triliun atau 97,95 persen.

Sedangkan pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp 201,3 miliar, realisasinya Rp 201,3 miliar.

"Sehingga muncul lah Silpa sebesar Rp 68,9 miliar," bebernya.

Dari berbagai belanja daerah yang dilakukan pemprov selama tahun 2023, realisasi paling rendah ada di belanja tidak terduga (BTT). Dari yang dianggarkan Rp 900,3 juta, realisasinya hanya Rp 26,6 miliar. Artinya, masih ada Rp 873,7 juta tidak terealisasi atau 2,96 persen.

Rohidin memaparkan, penggunaan BTT itu tidak bisa sembarangan. Hanya bisa digunakan untuk bencana yang sudah masuk kategori berat.

"Kalau bukan bencana besar, BTT tidak bisa digunakan," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, Silpa sebesar Rp 68,9 miliar tersebut akan diformulasikan dalam APBD Perubahan 2024.

"Jadi, sedikit lagi anggarannya itu, yang kita bahas," terang Edwar.

Menurut Edwar, pihaknya akan mengusulkan penggunaan Silpa tersebut untuk membayar gaji PPPK yang sampai saat ini belum menerima SK. Seharusnya gaji PPPK lulus tahun 2023 sudah mendapatkan gaji sejak Januari 2024 hingga saat ini.

"Nanti bisa dianggarkan lewat APBD-P. Anggaran lain juga bisa digunakan untuk membayar gaji mereka," tuturnya.

Pada pembahasan APBD-P tahun 2024, menurut Edwar, ada kemungkinan terjadi pergeseran anggaran. Maka pergeseran anggaran tersebut, juga bisa diformulasikan membayar gaji PPPK, jika anggaran Silpa tahun 2023 tidak mencukupi.

"Secara regulasi itu dibenarkan untuk dibahas pada APBD-P tahun ini. Nanti akan kita bahas," tutup Edwar. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan