BKN Pastikan PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Ini Syaratnya

BKN Pastikan PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Ini Syaratnya-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Badan Kepegawaian Negara(BKN) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa naik pangkat tanpa melewati tes atau ujian kenaikan pangkat.

Hal itu dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa PNS yang memenuhi syarat bisa naik pangkat tanpa tes.

Adanya ketentuan ini, tentu menjadi kabar gembira bagi PNS. Sebab, mereka tidak harus repot-repot ikut tes untuk naik pangkat.

Pasalnya, BKN menjamin bagi mereka yang memenuhi syarat akan naik pangkat tanpa tes.

BACA JUGA:Idul Adha 2024, Menteri AHY Serahkan 72 Hewan Kurban, Ini Harapannya

BACA JUGA:Mulai Juli, 5 Provinsi Diprediksi BMKG Alami Musim kekeringan, Ini yang Dilakukan untuk Antisipasi Karhutla

Dengan demikian, jika PNS ingin naik pangkat tanpa mengikuti ujian dinas atau tes, harus memenuhi persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan BKN.

Sebab, dengan kenaikan pangkat tersebut tentu ditunggu-tunggu bagi para PNS yang ingin mendapatkan apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka.

Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023, BKN menetapkan aturan bagi PNS untuk naik pangkat tanpa tes.

Adapun ketentuan atau syarat bagi PNS yang ingin naik pangkat tanpa tes adalah sebagai berikut:

1. Punya Prestasi Kerja Luar Biasa

PNS yang telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa dapat langsung mendapatkan kenaikan pangkat tanpa perlu ujian dinas.

2. Punya Inovasi yang Bermanfaat

PNS yang menemukan inovasi atau penemuan yang memberikan manfaat besar bagi negara akan diutamakan untuk kenaikan pangkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan