BKN Pastikan PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Ini Syaratnya
BKN Pastikan PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Ini Syaratnya-istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:Mulai Juli 2024, BMKG Prediksi 5 Provinsi Alami Kekeringan, Berikut Daftarnya
3. Punya Pengabdian yang Luar Biasa, diantaranya:
- Meninggal dunia.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Dinyatakan cacat oleh Tim Penguji Kesehatan dan tidak bisa bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
4. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), yakni:
- Diklatpim Tingkat IV atau setara untuk ujian dinas Tingkat I.
- Diklatpim Tingkat III atau setara untuk ujian dinas Tingkat II.
5. Pendidikan Akademis PNS yang memiliki ijazah berikut dapat menikmati kebijakan ini:
- Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.
- Dokter, Apoteker, Magister (S2), atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau II.
BACA JUGA:Horee, PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Wajib Penuhi Syarat Ini
BACA JUGA:Rentan Kecurangan, DPRD Bengkulu Buka Posko Pengaduan PPDB
6. Jabatan Fungsional