BKN Pastikan PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Ini Syaratnya

BKN Pastikan PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Ini Syaratnya-istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:Mulai Juli 2024, BMKG Prediksi 5 Provinsi Alami Kekeringan, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:KUR BRI Rp 100 Juta, Bunga 6 Persen, Angsuran hingga Kurang dari Rp 2 Juta Perbulan, Berikut Syaratnya

3. Punya  Pengabdian yang Luar Biasa, diantaranya:

- Meninggal dunia.

- Mencapai batas usia pensiun.

- Dinyatakan cacat oleh Tim Penguji Kesehatan dan tidak bisa bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

4. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), yakni:

- Diklatpim Tingkat IV atau setara untuk ujian dinas Tingkat I.

- Diklatpim Tingkat III atau setara untuk ujian dinas Tingkat II.

5. Pendidikan Akademis PNS yang memiliki ijazah berikut dapat menikmati kebijakan ini:

- Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.

- Dokter, Apoteker, Magister (S2), atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau II.

BACA JUGA:Horee, PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Wajib Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:Rentan Kecurangan, DPRD Bengkulu Buka Posko Pengaduan PPDB

6. Jabatan Fungsional

Tag
Share