Terbaru, Syarat Ikut PPG, 5 Kategori Guru Dibebaskan dari Tes Tertulis dan Wawancara, Berikut Daftarnya
Terbaru seleksi PPG Guru Tertentu Dibuka-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi guru yang akan ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pasalnya, sudah ada aturan baru, sehingga ada kategori guru yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara.
Kepastian tersebut diketahui setelah Mendikbudristek, Nadiem Makarim resmi mengesahkan ketentuan terbaru mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Adapun aturan baru tersebut yakni Permendikbudristek No 19 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan kategori guru yang menjadi peserta PPG dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara.
Untuk diketahui, PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan.
BACA JUGA:Cerita Bersambung : Barra Belajar Menjadi Manusia (1)
BACA JUGA:Tunjangan Paket Data, Hanya PNS ini yang Dapat, Berikut Nominalnya
Sehingga, bagi calon guru atau guru yang ingin mendapatkan Sertifikat Pendidik, maka wajib mengikuti PPG.
Para peserta PPG akan mengikuti seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian. Adapun tahapannya mulai dari seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara.
Adapun kategori guru yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara untuk menjadi peserta PPG adalah sebagai berikut:
1. Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru kategori No 1 dan 2
4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik atau
5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.