Kabar Gembira, 4 Kategori Honorer Dapat Uang Tambahan Rp 964 Ribu Perbulan, Ini Daftarnya

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani-istimewa/Bengkuluekspress.-

- Uang makan lembur sebesar Rp 30.000 perhari

Jika dihitung dalam 22 hari kerja ,maka tenaga honorer akan mendapatkan Rp 30.000 X 22 = Rp 660.000 perbulan

BACA JUGA:Keren, 2 Siswa Desa Sidodadi Raih Prestasi Gemilang di FLS2N dan O2SN Mukomuko 2024

BACA JUGA:Bersiaplah, Rekrutmen CPNS Kemenkum dan HAM Segera Dibuka, Berikut Formasinya, Lulusan SMA-S2 Bisa Daftar

Sehingga, jika dijumlahkan kdua uang tambahan tersebut, maka tenaga honorer akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 946.000 perbulan.

Demikianlah informasi ini. Tentunya kabar ini akan membuat para honorer ke-4 kategori tersebut semakin sejahtera.

Semoga informasi uang tambahan para honorer dari Menkeu, Sri Mulyani untuk ke-4 kategori honorer. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan