Pemkot Terima Pajak TKA, 5 Orang Sudah Membayar Segini Nilai Uangnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi. --
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu menerima pemasukkan sebesar Rp 98,19 juta dibayarkan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Bengkulu. Pendapatan ini menjadi perdana sejak Retribusi TKA diberlakukan pada 2024.
"Kemarin sudah ada 5 orang TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar langsung selama 1 tahun kedepan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota, Firman Romzi.
Pembayaran retribusi untuk TKA ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang kemudian diturunkan dalam bentuk regulasi peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Setiap TKA wajib membayar 100 dollar atau 1,5 juta per bulan.
" Dari pembayaran kemarin totalnya 6 ribu dollar atau Rp 98,19 juta. Kelima orang TKA itu bekerja di perusahaan kawasan Teluk Sepang," ungkapnya.
BACA JUGA:Realisasi PAD Triwulan 2 Baru Capai Segini
BACA JUGA: Susun Potensi Investasi Digital, Dinas DPMPTSP Kota Bengkulu Gelar FGD
Sebelumnya, Disnaker telah melakukan sosialisasi dan pembinaan ke sejumlah perusahaan yan mempekerjakan tenaga kerja asing. Dan sejak diberlakukan, ia berharap agar perusahaan taat dengan aturan tersebut. Serta memberikan laporan secara rutin ke Disnaker.
"Data kita mencatat ada 116 TKA saat ini sedang bekerja di Bengkulu dari berbagai negara tetangga, dan untuk yang sudah memasuki perpanjangan visa kerja ada 22 orang," terangnya.
Pihaknya sendiri juga membentuk tim untuk memantau visa kerja, agar tidak ada TKA yang bekerja tanpa membayar pajak daerah. Untuk itu pengawasan akan dimaksimalkan agar tidak ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Untuk diketahui, jumlah tenaga impor yang bekerja di Kota Bengkulu mayoritas berasal dari Asia seperti Taiwan, China, Korea Selatan termasuk Malaysia dan Jepang.
BACA JUGA:Bergerak Bersama Melawan Narkoba, BNNK Ajak Lakukan Ini
Disampaikan Firman, Pemerintah RI telah memberikan instruksi kepada setiap daerah memperhatikan keberadaan mereka agar harus memberikan manfaat salah satunya Pendapatan Asli Daerah dengan cara dipungut retribusi. Adapun target PAD awal yang ditetapkan pemkot Rp 1,7 miliar. Target ini akan terus dievaluasi dan dilakukan peningkatan setiap tahun.
" Potensi yang kita miliki sangat besar miliaran rupiah per tahun, ini yang akan kita maksimalkan," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)