Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pasangan Cakada
Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pasangan Cakada-istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:Kecanduan Game Online, Ini Dampak Negatifnya
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Demikianlah informasi terkait syarat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Persyaratan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Semoga bermanfaat. (end)