Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pasangan Cakada
Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pasangan Cakada-istimewa/Bengkuluekspress.-
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
BACA JUGA:Update Harga Emas, Sabtu 29 juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
BACA JUGA:Pilbup Benteng 2024, Evi Susanti Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
BACA JUGA:Kejagung Gelar Rekrutmen CPNS 2024, Siapkan Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat, Berikut Daftarnya