Perangkat Desa Diusulkan BPJSTK, Begini Penjelasan Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs Marjohan.--

Harianbengkuluekspress.id – Setelah berjalannya program bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dibidang perkebunan kelapa sawit, yakni pekerja dodos, pekerja panen,pekerja angkut buah sawit dan pekerja langsir buah sawit mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Pemkab Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko, kali ini kembali mengusulkan jaminan yang sama bagi seluruh perangkat desa di daerah ini.

”Untuk perangkat desa kita usulkan. Karena saat ini, baru beberapa desa yang telah mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Mereka secara mandiri per desa. Kami dorong ditahun depan semua desa ada program jaminan tersebut,”demikian Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs Marjohan kepada BE, Sabtu, 29 Juni 2024. 

Menurutnya, untuk pengalokasian anggaran BPJS Ketenagakerjaan ini ada dua kemungkinan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) atau diplotkan di APBDes masing-masing.

BACA JUGA:Adik Gubernur Maju Pilkada BS, Bakal Berpasangan dengan Sosok Ini

BACA JUGA:Atur Angka Kelahiran Anak, Ini Imbauan Kepala BKKBN Kabupaten Mukomuko

”Untuk teknisnya nanti diatur lebih lanjut oleh dinas terkait. Termasuk Disnakertrans,” katanya. 

Diketahui sebelumnya Pemkab Mukomuko telah membagikan 1.616 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di bidang pekebunan kelapa sawit. Anggaran untuk membayar preminya bersumber Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Termasuk sebanyak 1.579 nelayan yang telah memiliki Katu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) yang sumber anggarannya APBD Kabupaten. (Budi Hartono)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan