Jabatan Kades dan BPD akan Dikukuhkan

RENALD/BE Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM saat melantik Kades terpilih di BS beberapa waktu lalu.--

Sedangkan pada Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, Ini Lokasinya

"Tentunya kita berharap kepala desa yang telah dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya," harapnya. (Renald)

Tag
Share