Honorer Diangkat jadi PPPK, Ini Gaji yang Akan Diterimanya
Honorer Diangkat jadi PPPK, Ini Gaji yang Akan Diterimanya-istimewa/Bengkuluekspress.-
8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
9. Golongan IX masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
10. Golongan X masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
11. Golongan XI masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
12. Golongan XII masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Usaha, KUR BRI Rp 150 Juta, Prosesnya Cepat, Penuhi Syarat Ini
BACA JUGA:Langkah Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan, 11 Desa di Mukomuko Naik Status Jadi Desa Mandiri
13. Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
14. Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
15. Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
16. Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500;
17. Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Demikianlah informasi terkait gaji terbaru PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen. Semoga bermanfaat. (*)