Honorer Diangkat jadi PPPK, Ini Gaji yang Akan Diterimanya

Honorer Diangkat jadi PPPK, Ini Gaji yang Akan Diterimanya-istimewa/Bengkuluekspress.-

8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;

9. Golongan IX masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;

10. Golongan X masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;

11. Golongan XI masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;

12. Golongan XII masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Usaha, KUR BRI Rp 150 Juta, Prosesnya Cepat, Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:Langkah Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan, 11 Desa di Mukomuko Naik Status Jadi Desa Mandiri

13. Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;

14. Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;

15. Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;

16. Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; 

17. Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Demikianlah informasi terkait gaji terbaru PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan