UU KIA Disahkan, Berikut Isinya, Pekerja Wanita Bisa Cuti hingga 6 Bulan Saat Melahirkan

UU KIA Disahkan, Berikut Isinya, Diantara Pekerja Wanita Bisa Cuti hingga 6 Bulan Saat Melahirkan-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Juga, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri atau anak meninggal dunia dalam proses persalinan.

Pada pasal 11 UU tersebut, hak anak memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan, memperoleh air susu ibu eksklusif hingga enam bulan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun.

BACA JUGA:LPPI Buka Lowongan Kerja, Berikut Syaratnya

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Tingkatkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pengadilan Agama

Juga, menjamin hak gizi anak sejak lahir sampai usia dua tahun, memperoleh pelayanan kesehatan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.

Pada pasal 14, tugas dan wewenang Pemerintah berupa alokasi sumber pendanaan untuk kesejahteraan ibu dan anak, menjamin pendampingan ibu dengan kerentanan khusus,

Antara lain berhadapan dengan hukum, sedang berada di lembaga pemasyarakatan, penampungan, situasi bencana dan konflik, serta orang tua dengan disabilitas atau gangguan jiwa, maupun pengidap HIV/AIDS.

Demikianlah informasi terkait UU KIA yang baru saja disetujui Presiden Jokowi pada 2 Juli 2024 lalu. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share