4 Pemilik Narkoba Diamankan Polres Ini

RENALD/BE Press release di Aula Comend Center Polres BS, dipimpin Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kabag Ops, Kompol Andri Anwar SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Taslim dan Kasi Humas, AKP Sarmadi pada Kamis 11 Juni 2024.--

BACA JUGA:Meskipun Siswa Kurang, KBM akan Tetap Berjalan

Tidak hanya sampai di situ dari pengakuan, mereka berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada RA sebanyak 2 kali. Adapun dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per paket dan keuntungan lainnya pelaku bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis. Adapun bagi pelaku yang berhasil diamankan dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

“Saat ini kami masih terus memburu bandara besarnya dengan terus melakukan pengejaran. Dari hasil penangkapan ini kami juga mengamankan barang bukti lainnya milik pelaku yaitu 3 unit handphone dan 2 unit sepeda motor,” pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan