Tidak Perlu ke Dukcapil, Cetak Kartu Keluarga Bisa Dari Rumah, Begini Caranya

saat ini, cetak kartu keluarga bisa dari rumah -istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Menurunkan Berat Badan Dengan Cepat Diusia 40 Tahun, Perhatikan 4 Hal Berikut

BACA JUGA:Ratusan Penerima Beasiswa ADEM Diberikan Penguatan, Ini Harapan Kemendikbudristek

4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR

Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil serta file PDF

5. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online

Cek kembali data yang sudah dikirim Dukcapil

6. Setelah semua dicek, KK bisa dicetak secara mandiri. Disebutkan, masyarakat menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram sebagai media cetak KK. 

8.Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, KK yang dicetak tersebut memiliki kode QR. 

9. Kode QR itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga dipastikan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Itulah  langkah-langkah mencetak KK online secara mandiri, sebelum mencetak. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan prosedur yang berlaku, karena setiap daerah memiliki  berbeda satu sama lainnya, selamat mencoba. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan