Polisi Dalami Pungli Parkir Tabut, Ini Pernyataan Wakapolresta Bengkulu
DOK/BE Tiga oknum jukir Ferstival Tabut yang diamankan Polresta Bengkulu karena memungut tarif parkir tidak sesuai peraturan. Mereka memungut parkir Rp 10 ribu pada beberapa pengunjung yang membawa mobil.--
Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu masih mendalami pungutan liar (pungli) parkir di Festival Tabut. Tiga oknum jukir yang diamankan beberapa waktu lalu belum ditahan, statusnya masih saksi. Polisi masih mencari ada atau tidak pihak yang memerintah jukir tersebut.
Disampaikan Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, kasus tersebut masih didalami. Tiga oknum jukir yang diamankan punya peran seperti apa, apakah mereka termasuk dalam suatu perkumpulan atau ada pihak yang memerintah mereka.
"Diamankan dulu, belum ditahan. Kami masih mencari mereka ini perannya seperti apa, ada tidak yang diatas mereka," jelas Wakapolresta.
Jika melanggar sudah pasti melanggar, karena oknum jukir tidak disertai izin resmi dan tidak memiliki SPT. Ditambah lagi memungut parkir dengan tarif tidak sesuai dengan peraturan. Hal tersebut sudah termasuk ke dalam pungli. Hanya saja, untuk menindak pungli tersebut harus ada laporan dari masyarakat. Sementara itu, menjelang akhir Festival Tabut, Polresta Bengkulu belum menerima laporan adanya pungli parkir.
BACA JUGA:1,3 Kg Sabu, 281 Tersangka, Diamankan Polda Bengkulu Selama Pelaksanaan Operasi Ini
"Pengunjung Tabut yang buat laporan belum ada meski sudah terjadi pungli. Pasal yang diterapkan bisa saja pasal 368, tetapi untuk menerapkan pasal tersebut harus ada yang korban yang melapor," pungkas Wakapolresta.
amankan masing-masing berinisial US (55) warga Kelurahan Kebun Ros dengan barang bukti uang tunai Rp 85 ribu. Kemudian, WS (37) warga Kelurahan Kebun Ros dengan barang bukti uang tunai Rp 90 ribu. Kemudian, MFS (20) warga Kelurahan Sukamerindu ikut serta bersama US dan WS. Mereka diamankan kawasan Festival Tabut, Selasa 9 Juli 2024, malam. (Rizki Surya Tama)