Percepat Penyelesaian Penyediaan Tanah untuk Mantan Kombatan GAM, Kementerian ATR/BPN Gelar Rakoor
Percepat Penyelesaian Penyediaan Tanah untuk Mantan Kombatan GAM, Kementerian ATR/BPN Gelar Rakoor-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh melakukan Rapat Koordinasi (Rakoor).
Rakoor tersebut bertujuan untuk membahas mengenai penyelesaian penyediaan tahan bagi Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Rakoor digelar di Kantor Gubernur Aceh, pada Jumat 12 Juli 2024.
Hadir bersama Dirjen Penataan Agraria, Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Si Made Rai Astawa beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024, Tersedia 10 Formasi untuk Lulusan S1 Hukum dengan Gaji Gede, Berikut Daftarnya
Melalu pertemuan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh ingin memastikan bahwa tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan tanah tersebut bisa dipercepat.
“Pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM di masa kepemimpinan Presiden Jokowi merupakan prioritas Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sehingga Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh memastikan akan memacu dan mempercepat segala tahapan diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan tersebut,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Diketahui bahwa penyediaan tahan bagi mantan kombatan GAM merupakan salah satu komitmen penting pemerintah yang tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal itu bertujuan untuk membantu para mantan kombatan dalam beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan Kombatan dan keluarganya, serta mendukung proses perdamaian di Aceh.
Sehingga, masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk membahas prosedur legalisasi pengalihan lahan yang akan diberikan kepada para mantan kombatan GAM tersebut.
“Dalam rapat ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan untuk lahan produktif yang bisa dimanfaatkan mantan kombatan," jelas Dirjen Penataan Agraria.
Adapun jumlah mantan Kombatan GAM yang perlu difasilitasi sebanyak 3.000 orang.
Kementerian ATR/BPN beserta instansi terkait telah berupaya untuk mencari potensi tanah yang bersumber dari tanah Areal Penggunaan Lain,