60 Kendaraan Dikandangkan, Ini Masalahnya
Beberapa unit kendaraan bermotor yang diamankan Sat Lantas Polres Kepahiang. -IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Puluhan kendaraan bermotor di kandangkan Sat Lantas Polres Kepahiang. Kendaraan itu diamankan dari para pengendara yang tidak taat aturan dalam berlalu lintas sejak tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 dalam operasi Patuh Nala yang digelar jajaran Polres Kepahiang. Secara total, Satlantas Polres Kepahiang telah melakukan penindakan selama 14 hari pelaksanaan Ops Patuh Nala. Petugas mengamankan yakni 60 unit kendaraan motor dan mobil ditilang, 28 unit knalpot brong dan 2 unit kendaraan bodong pun turut diamankan.
"Dari 14 hari operasi, kita melakukan sanksi tilang kendaran yang tidak memenuhi standar, tidak memiliki kelengkapan surat, tidak mematuhi rambu-rambu dan puluhan kendaran yang menggunakan knalpot brong," ungkap Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja.
Bole mengatakan, puluhan kendaran roda 2 dan roda 4 yang berhasil diamankan sebagian besar merupakan kendaraan yang dikendarai para pelajar serta tidak memenuhi standar. Seperti menggunakan knalpot brong, tidak memiliki surat-surat lengkap, tidak mematuhi rambu-rambu hingga kendaran yang dijadikan untuk balap liar.
Dikatakan Bole, telah terjadi peningkatan pelanggaran dan peningkatan pada Operasi Patuh Nala tahun ini dibandingkan tahun 2023 yang lalu.
"Di banding tahun lalu, ada peningkatan peningkatan kurang lebih 75 persen," sebut Iptu Bole Susanja.
BACA JUGA:Dorong Perpustakaan Sesuai SNP, DPK Lakukan Ini
BACA JUGA:Pembobol Konter HP Ditembak, Coba Lakukan Hal Ini pada Polisi Saat Hendak Ditangkap
Selain kendaraan yang melanggar aturan karena tidak memenuhi standar berlalu lintas, Satlantas juga mengamankan dua unit kendaraan diduga berkaitan dengan aksi kejahatan. Sehingga dua unit kendaraan tersebut masih dalam penyelidikan petugas bahkan melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepahiang guna memastikan asal usul kendaraan tersebut. (doni)