Cemara di Tugu Adipura Diganti, Ini Penjelasan DLHK BS
Kepala DLHK BS, Haroni SP-Renald/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah merencanakan pohon cemara
Yang ada di Tugu Adipura Kota Manna yang mempertemukan Jalan Pangeran Duayu, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Jendral Ahmad Yani akan diganti.
BACA JUGA: Ini Resep Ramuan Herbal untuk Sembuhkan Alergi Pernafasan dan Sinusitis dari dr Zaidul Akbar
BACA JUGA: Piala Dunia U17, Hadapi Panama, Timnas Indonesia Optimis Menang
Alasan pergantian pohon yang ada di tugu tersebut karena keamanan, keselamatan dan keindahan.
Kepala DLHK BS, Ir Haroni SP menerangkan pembersihan tanaman yang ada di Tugu Adipura memang rutin dilakukan.
Namun, untuk saat ini memang ketiga pohon cemara yang ada di tugu tersebut telah tumbuh besar. Sehingga dapat mengancam bangunan tugu yang ada menjadi rusak.
“Jadi pertama untuk tanaman yang ada di Tugu Adipura, itukan memang secara periodik kita merapikannya agar tidak mengganggu lalu lintas dan menutupi tugu,” ujar Haroni kepada BE di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Haroni juga menjelaskan pohon yang ada di tugu tersebut memang telah tumbuh besar dan harus secara intens dilakukan pembersihannya.
Sehingga, sudah seharusnya tanaman yang ada di Tugu Adipura diganti dengan tujuan selain untuk memperindah kota juga mencegah terjadinya kerusakan pada tugu.
Bahkan sebagai upaya untuk mencegah adanya lakalantas yang pohon yang semakin tumbuh besar.
“Tugu itu sendirikan bangunan Dinas PUPR, mungkin kita akan bekerja sama dengan PUPR bagaimana kalau kita ganti dengan tanaman yang tidak terlalu tinggi dan bagus. Intinya kami siap mengganti tanaman dengan yang lebih bagus,” jelasnya.
Haroni juga menerangkan untuk pohon yang akan diganti silakan saja digunakan oleh semua pihak. Sehingga, tidak masalah jika tanaman yang ada digunakan, seperti untuk kayu bakar dan yang lainnya.
“Kalau yang kami lihat bangunan yang merupakan aset, tetapi jika tanamannya juga sebagai aset yah yang penggunanya harus membayar sebagai penganti aset,” pungkasnya. (117)