2 Terdakwa Asusila di BU Dituntut Ini
IST/BE Pelaksanaan pembacaan tuntutan di PN Arga Makmur terhadap perkara persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yang merupakan orang terdekat, Senin (13/11).--
BENGKULU UTARA, BE - Lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa pidana persetubuhan anak dibawah umur, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar, Senin siang (13/11) di rumah Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Terhadap terdakwa RI, pada kasusnya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri pada bulan April 2023 hingga Juli 2023 lalu sebanyak 4 kali hingga korban pun hamil serta terdakwa WA menyetubuhi anak tirinya sejak Desember 2022 lalu hingga Juni 2023 lalu sebanyak 10 kali. Bahkan terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada korban. Masing-masing, terdakwa baik RI dan WA dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Kejari BU.
Kepala Kejari BU, Pradhana Probo Setyarjo SH MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar mengatakan, tuntutan maksimal yang disampaikan untuk kedua terdakwa mengingat bahwa kedua terdakwa merupakan orang terdekat korban yang semestinya melindungi korban, namun menjadi pelaku kejahatan kepada korban.
"Ya, terkait dengan lagi-lagi adanya tindak perkara tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Kita terus berupaya agar tuntutan terhadap terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal," ujarnya.
Ekke menambahkan, bahwa dengan adanya tuntutan maksimal diharapkan menjadi efek jera terhadap terdakwa. Kemudian menjadi salah satu upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di Kabupaten BU.
"Ini kita lakukan sesuai dengan arahan dari Kepala Kejari BU, agar kasus perkara tindak pidana Persetubuhan terutama pada pelaku yang merupakan orang terdekat harus dituntut dengan hukuman maksimal. Hal ini supaya adanya dampak efek jera agar kasus serupa tidak terulang di Kabupaten BU," tukasnya.(127)