Dipanggil Dewan, Oknum Dokter Akui Biaya Operasi Ditransfer ke Rekening Pribadi
Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini (kemeja hitam), dr Surya Darma dan Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi memberikan keterangan pers. -BUDI HARTONO/BE -
DPRD Mukomuko bersama pihak terkait menindaklanjuti persoalan pasien BPJS diminta bayar biaya operasi, Senin, 5 Juli 2024. -BUDI HARTONO/BE -
Di sisi lain, Surya juga menjelaskan mengenai operasi itu permintaan dari pasien yang bersangkutan.
Ia selaku dokter yang menangani telah menyampaikan ke pasien bahwa bisa seluruhnya dicover oleh BPJS. Tapi jaraknya mesti satu bulan setelah operasi pertama. Karena biaya yang ditanggung BPJS itu untuk satu diagnosa.
“Sudah saya sarankan ke pasien seperti itu. Tapi pasien yang meminta. Saya tidak pernah memaksa. Itu permintaan dan persetujuan dari pasien yang bersangkutan. Yang jelas saya tidak melakukan pemerasan. Tapi saya akui kesalahan secara administrasi,” terangnya.
Sementara, itu Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi SKM MKes mengatakan untuk sanksi telah dilakukan secara prosedur.
Dokter Surya Darma merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan telah diberikan teguran secara tertulis.
“Ini kewenangan kita karena yang bersangkutan adalah ASN. Sedangkan untuk hal-hal lainnya itu kewenangan dan ada pertimbangan pihak terkait lainnya. Termasuk ada pertimbangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menaungi profesi tersebut,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Pelayanan BPJS Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda SKM mengapresiasi DPRD Kabupaten Mukomuko yang telah memfasilitasi adanya persoalan tersebut.
Ia menegaskan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif tidak ada biaya apapun dan hak-hak peserta terlindungi.
“Terkait kejadian ini, sudah clear dan uang dikembalikan ke
pasien. Kedepan jika ada keluhan, jangan takut dan ragu langsung sampaikan ke kanal-kanal kamai atau langsung datang ke kantor BPJS terdekat,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Pasien itu operasi benjolan di tubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan yakni dibagian tangan kiri dan dada. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan dioperasi.
Oleh dokter yang menangani pasien, dokter tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan hanya untuk operasi satu benjolan. Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.
Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan dengan cara ditransfer.(900)