DPRD Setujui Beli Lahan TPA, Segini Anggaran dan Luas Lahannya untuk Tampung Sampah Warga Kota Bengkulu

RIO/BE Usulan anggaran pembelian lahan seluas 5 hektare untuk perluasan lahan TPA sampah Air Sebakul saat ini telah disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan akan diusulan ke tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Setelah menyelesaikan sejumlah kajian dan penafsiran harga yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu. Akhirnya kebutuhan anggaran perluasan lahan TPA sampah Air Sebakul disetujui DPRD Kota Bengkulu. Melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sedang membawakan usulan itu ke tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Bengkulu untuk pembelian lahan seluas 5 hektare. 

"DLH sudah menyampaikan dokumen perencanaan untuk penambahan lahan tersebut. Rincian dana dibutuhkan Rp 5 miliar. Bersama TPAD sudah kita sepakati untuk ditampung dalam penyusunan program APBD 2025," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kota, Medy Pebriansyah, Senin 5 Agustus 2024. 

Rencana pembelian lahan TPA ini menjadi skala prioritas. Karena, dokumen kajian/perencanaannya hanya berlaku selama 6 bulan. Dokumen itu bedasarkan hasil penilaian harga tanah dari tim appraisal (penafsir) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Dengan dianggarkan APBD 2025 dokumen rencana pengadaan itu masih bisa berlaku dan digunakan untuk pembelian lahan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Permudah Peserta Seleksi PPPK Lulus, Ini Permintaan Gubernur Bengkulu ke BKN

BACA JUGA:Hantam Pohon Kapuk, Kades Kedataran Tewas

Dalam proses pengadaan lahan ini secara aturan pemerintah tidak bisa mengikuti harga sesuai keinginan warga/pemilik lahan. Melainkan hanya berpatok dari harga sewajarnya dari hasil kajian tim. Tafsiran harga itu juga dipengaruhi dengan lokasi dan bentuk tanah, serta mencari standar terendah. Jika hasil tafsiran harga tidak sesuai, maka pemkot melakukan upaya negosiasi serta pendekatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan mengatakan, rencana perluasan TPA ini sudah cukup lama namun belum bisa terealisasikan, oleh sebab itu menginggat kondisi TPA sudah semakin parah, dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar progresnya berjalan. 

"Kita sudah mengusulkan berulang kali, jadi sangat diharapkan bisa diakomodir tahun depan," terang Riduan.  

Ketua Komisi II DPRD kota, Nuzuludin siap mendukung proses pengadaan lahan perluasan TPA tersebut. Hal ini telah dibuktikannya dari hasil sidak yang pernah dilakukan dewan. Kondisi TPA sangat memprihatinkan selain akses jalan tidak layak, jumlah sampah yang masuk setiap hari terancam tidak tertampung lagi karena sudah penuh. 

BACA JUGA:Maju di Pilkada Lebong 2024: Roiyana Tinggalkan Kursi Dewan, Azhari Mundur dari Jaksa

"Jika tidak ada antisipasi perluasan lahan maka sampai kapanpun masalah pengolahan sampah ini tidak akan selesai. Maka, nanti kita lihat saat pembahasan jika memungkinkan dianggarkan usulan tersebut," imbuhnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan