Dua Kelurahan Dihapus dari Titik APK, Ini Alasan KPU Kota Bengkulu

Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent. --

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menghapus 2 kelurahan dari zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Yakni Kelurahan Pegantungan dan Kelurahan Kebun Geran. Penghapusan itu disebabkan tidak ada lahan kosong di kelurahan itu.

"Hasil survei lokasi kemarin ada 2 kelurahan yang tidak masuk zona pemasangan APK. Karena, tidak ada lahan kosong atau tempat yang bisa kita dipasang APK," ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent kepada BE, Selasa (14/11). 

Anggi menyebutkan, total ada se-Kota Bengkulu memiliki 67 kelurahan, dan secara umum setiap kelurahan itu ada 3 titik zona pemasangan APK. Namun dengan adanya dua kelurahan yang dihapus dari zona APK, maka bisa dialihkan dengan kelurahan yang terdekat dengan menambah menjadi 3 atau 4 titik. 

"Contoh di dekat Kelurahan Pegantungan itu ada Kelurahan Bajak, sehingga APK pemilu bisa disitu. Artinya, kepentingan APK tetap tersampaikan ke masyarakat," ungkapnya. 

Ia mengimbau para caleg/parpol diminta tidak memasang APK diluar zona yang ditentukan KPU. Jika tetap dilakukan maka termasuk kategori pelanggaran. 

"Terkait dugaan pelanggaran ada Bawaslu yang berkompeten mendata itu," tandasnya. 

Meskipun demikian, hasil pemetaan zona pemasangan APK tersebut belum ditetapkan secara resmi, karena masih perlu dilakukan kajian dan survei kembali memastikan semuanya tanpa hambatan. 

" Kita menunggu jadwal untuk diplenokan dan ditetapkan dalam bentuk SK," kata Anggi. 

Diketahui, masa kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Sedangkan pelaksanaan Pemungutan suara di TPS dijadwalkan tanggal 14 Februari 2024. (805)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan