Pilkada, Netralitas ASN Diuji

Gunawan Suryadi--

Kemudian menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan, memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Termasuk, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol dan foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

"ASN itu netral, tapi ASN itu punya hak untuk memilih," tambah Gunawan.

Untuk sanksi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas sendiri juga sudah diatur. Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

BACA JUGA:Bengkulu Siapkan 4 Cabor Unggulan pada PON XXI Aceh-Sumut

Untuk hukuman disiplin sedang, dilakukan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Kemudian, untuk hukuman disiplin berat itu, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan paling berat itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sejauh ini, menurut Gunawan, belum ada laporan terkait netralitas ASN. Baik itu di BKD maupun di Inspektorat Provinsi Bengkulu.

"Kalau laporan sampai saat ini belum ada masuk," tegasnya.

BACA JUGA:Pendaftaran Merek Usaha Diperpanjang, Ini Penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu

Gunawan menegaskan, untuk memastikan tidak ada ASN yang tidak netral, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk dibagikan di setiap OPD.

"SE sudah kita keluarkan kepada ASN, agar tidak memihak kepada paslon," ujar Gunawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengatakan, netralitas ASN itu harus dijaga. Termasuk di media sosial. Baik itu melakukan   postingan, comment, share, like, bergabung, follow dalam grup atau akun pemenangan calon pemilu.

“Sesuai aturan, baik itu postingan, like dan comment maka itu merupakan pelanggaran. Maka netralitas ASN itu harus dijaga," tandas Fahamsyah. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan