Pilkada, Netralitas ASN Diuji

Gunawan Suryadi--

Harianbengkuluekspress.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, sudah dimulai. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan.

Sejak pendaftaran dimulai, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diuji normalitasnya, untuk tidak memihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah.

Baik itu, bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun bakal calon walikota dan wakil walikota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MM mengatakan, netralitas ASN itu tidak berpihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah, baik secara langsung maupun lewat media sosial (mendos).

BACA JUGA:Jaga Kerukunan Umat Beragama

BACA JUGA:APBD-P Tidak Banyak Berubah, Hanya Penyesuaian

"ASN itu sangat dilarang berpihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah," terang Gunawan, Selasa 20 Agustus 2024.

Netralitas ASN itu, telah diatur dalam regulasi. Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB itu, menyasar kepada ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pilkada serentak 2024.

SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas(Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt Kepala BKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

BACA JUGA:Bangunan Kosong Terbakar Karena Sampah, Bangun Sudah Lama Kosong Milik Pemprov Bengkulu di Kawasan Ini

Ada beberapa undang-undang mengatur netralitas ASN serta TNI/POLRI. Seperti  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Aturannya sudah ada semua. Agar tidak ada ASN berpihak kepada salah bakal calon Pilkada," bebernya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada beberapa larangan para ASN untuk menjaga netralitas. Seperti tidak melakukan kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara.

BACA JUGA:Pemohon SKCK Naik 100 Persen, Kaur Yanmin, Sat Intelkam Polresta Bengkulu Sampaikan Karena Hal Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan