Menteri AHY Berikan Predikat WTAB kepada 46 Satuan Kerja Daerah, Ini Tujuannya
Berikan Predikat WTAB kepada 46 Satuan Kerja Daerah, Menteri AHY: Zona Integritas Hadirkan Layanan Publik yang Akuntabel, Transparan, Profesional, dan Melayani-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Predikat diberikan sebagai salah satu penilaian yang dilakukan secara internal sekaligus sebagai syarat pengusulan satuan kerja untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam mengimplementasikan Zona Integritas, Menteri AHY mengatakan tentu tidak mudah karena banyaknya tantangan di lapangan.
Oleh sebab itu, ia merasa harus memberikan apresiasi secara khusus kepada satuan kerja yang telah sungguh-sungguh menghadirkan Zona Integritas di wilayahnya.
"Yang lain saya berharap juga termotivasi. Oleh karena itu, selamat kepada para penerima penghargaan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menyampaikan, satuan kerja yang mendapatkan predikat akan berperan sebagai role model bagi satuan kerja yang lain.
BACA JUGA:Menteri AHY Akan Ikuti Sidang Kabinet di IKN, Sekarang Sudah Tiba di Kaltim
Mengingat, proses menuju WTAB tidak hanya dilakukan dalam waktu singkat dan predikat ini wajib dijaga keberlangsungannya bahkan ditingkatkan.
"Tim Penilai beserta Tim Terpadu akan terus melakukan monitoring evaluasi secara berkala jangan sampai setelah diperoleh predikat terjadi penurunan kualitas. Hal ini menjadi tanggung jawab Kepala Kanwil dan Kepala Kantah sebagai kepala satuan kerja untuk terus memperbaiki dan menjaga kualitas layanan terhadap masyarakat," ujar R.B. Agus Widjayanto. (*)