DPMD Ingatkan Kades Soal Ini

Kepala DPMD BS, Herman Sunarya SH --

harianbengkuluekspress.id  - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya SH MH kembali mengingatkan para kepala desa (Kades). Sebab sebelumnya ada sebanyak 142 Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun.

Herman mengatakan, dengan adanya perpanjangan jabatan 2 tahun tersebut. Kades dituntut dapat meningkatkan kinerjanya dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan perpanjangan masa jabatan Kades 2 tahun. Kami yakin Kades dapat maksimal dalam meningkatkan kinerja," ujar Herman.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan,  dengan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sebelumnya merupakan dokumen perencanaan untuk periode 6 tahun menjadi 8 tahun. RPJMDes sendiri memuat arah kebijakan pembangunan desa, kebijakan keuangan desa, dan program serta kegiatan pembangunan desa.

"RPJMDes saat ini telah mengikuti Undang-undang tentang desa atas dasar penambahan jabatan kepala desa yang awalnya dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang telah dikukuhkan pada awal Juli 2024 lalu," katanya.

BACA JUGA:Kuota CPNS Penyandang Disabilitas Segini

BACA JUGA:Danrem Apresiasi Hasil TMMD, Ini Penyebabnya

Herman menuturkan, penyusunan RPJMDes untuk 8 tahun ke depan yaitu 2021-2029. Maka dengan begitu arah pembagunan desa dapat terus dimaksimalkan dalam segi perencanaan untuk pembangunan yang diaplikasikan.

"Pembangunan di desa tentunya merupakan tanggung jawab kepala desa melalui musyawarah desa sesuai dengan usulan masyarakat," terangnya.

Pada kesempatan itu, Herman juga meminta, para Kades selalu mengedepankan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga pembangunan yang ada di desa dapat memberikan dampak bagi masyarakat dengan manfaat yang dirasakan dengan jangka waktu panjang.

"Kita berharap pembangunan yang ada di desa dapat dirasakan masyarakat dalam jangka waktu panjang," pungkasnya. (renald)

 

Tag
Share