ASN dan Pemdes di Lebong Diingatkan Tak Berpolitik Praktis, Sekda Tegaskan Ini

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam SP MSi-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam SP MSi mengingatkan kepada sleuruh ASN dan perangkat Desa untuk tidak terlibat politik praktis.

“Imbauan dari Bawaslu sebelumnya sudah kami terima dan langsung kami sampaikan kepada seluruh OPD,” kata Sekda, Minggu, 1 September 2024.

Lanjut Mahmud, bahkan saat ini diriya secara langsung mendatangi masing-masing OPD untuk memastikan apakah ada ASN yang diarahkan atau mendapat ancaman harus memihak ke salah satu paslon dan jika itu ada maka pihaknya bisa mengambil sikap.

“Itu sudah saya lakukan dan saat ini tidak ada yang mengancam atau sejenisnya,” ucapnya.

Masih dikatakan Mahmud, terkait netralitas seorang ASN ataupun Pemdes sudah ada aturannya dan sanksi yang harus dihadapi jika melanggar. Oleh karena itulah jangan sampai ada ASN atau Pemdes yang terlibat atau masuk kedalam politik praktis.

“Karena netralitas seorang ASN harus diutamakan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kereta Api di Rejang Lebong Tabrak Angdes, 1 Meninggal dan 2 Terluka

BACA JUGA:Dilantik, 45 Dewan Provinsi Bengkulu Langsung Terima Gaji

Jikapun ada, ucap Mahmud, ada ASN atau Pemdes yang terlibat politik praktis maka dirinya meminta kepada masyarakat untuk bisa melaporkannya dalam hal in ke pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk nentinya diproses sesuai dengan aturan yang ada.

“Silahkan laporkan jika ada yang terlibat politik praktis,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lebong, Renaldo Saputro SSos mengatakan bahwa terkait netralitas bagi para ASN, Pemdes serta pihak-pihak lainnya telah disampaikan pihaknya ke masing-masing instansi.

“Bahkan hal tersebut sering kita sampaikan,” ucapnya.

Namun demikian, ucap Renaldo, saat ini pihaknya belum menemukan atau mendapatkan laporan terkait adanya ASN ataupun Pemdes yang melanggar netralitas dan jikapun nantinya ditemukan, dipastikan akan ditindak.

“Ada syarat materil dan formilnya dan itu sudah tercukupi untuk kita tindak lanjuti,” tutupnya.(614)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan