Dibekuk Polisi Saat Jual Obat Secara Ilegal, Pengakuan Honorer Sangat Mencengangkan

Kasat Reskrim Polres BS, AKP Doni Juniansyah SM-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ym (35)  Desa Padang Lebar Kecamatan Pino Bengkulu Selatan dibekuk anggota Satreskrim Polres BS.

Wanita yang saat ini seorang tenaga honorer di salah satu rumah sakit di BS diciduk Polisi Sabtu 14 September 2024 sekira pukul 14:02 WIB.

Saat itu dirinya sedang berada di salah satu rumah malan di Jalan A Yani, Kelurahan Tanjungh Mulia, Pasar Manna, BS.

Barang bukti yang diamankan berupa obat merek CYTOTEC sebanyak 3 butir, dan obat merk MISOPROSTOL sebanyak 3 butir.

BACA JUGA:Honorer di BS Diciduk Polisi di Warung Makan, Ternyata Sedang Lakukan Ini

BACA JUGA:Kereeen, 100 Peserta Lolos Jadi Inisiator Muda Moderasi Beragama (IMMB) 2024, Nama-Namanya Cek Disini

Selain itu, ada juga uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar, dan dompet kecil berwarna biru.

Ia ditangkap lantaran menjual obat keras secara ilegal yakni obat penggugur kandungan kepada masyarakat.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah SM mengatakan, saat dibekuk, Ym sedang bertransaksi kepada masyarakat yang membeli obat tersebut darinya.

Dijelaskan Kasat, Ym ini sudah beberapa bulan terakhir ini menjual obat tersebut kepada masyarakat umum.

Obat tersebut diperolehnya dari sisa obat yang telah digunakan dokter terhadap pasien rumah sakit.

Ym menawarkan obat tersebut kepada masyarakat yang berminat membelinya.

" Ym ini sudah 2 kali menjual obat penggugur kandungan, 1 butirnya dijual seharga Rp 200 ribu," ujar Kasat.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Sudah Diumumkan, Cek Di Link Ini Saja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan