Sanggahan 2.292 Pendaftar CPNS di Pemkot Bengkulu Ditinjau Ulang, Begini Penjelasan BKPSDM

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi SPd MH.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu akan meninjau ulang hasil seleksi administrasi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Hasil ini akan menentukan apakah sanggahan yang diajukan oleh para pendaftar TMS diterima atau tidak. BKPSDM berjanji akan memberikan jawaban paling lambat pada tanggal 24 September 2024.


Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi SPd MH menjelaskan, dari total 3.752 pendaftar CPNS yang mengikuti tahap seleksi administrasi, sebanyak 2.292 orang dinyatakan TMS.


Pendaftar CPNS yang TMS tersebut bisa mengajukan sanggahan hingga 22 September 2024 kemarin.


"Benar, dari hasil seleksi administrasi, sekitar 61% pendaftar tidak memenuhi syarat. Namun, mereka masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan," ujar Achrawi, Minggu, 22 September 2024.
Menurutnya, masa sanggah tersebut telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dari tanggal 20 hingga 22 September 2024.


Hasil sanggahan akan diberikan jawaban paling lambat pada tanggal 24 September 2024.

BACA JUGA:Gubernur Kukuhkan Pengurus Baru Gemuja BSA, Sukatno: Organisasi Besar Ini Makin Kokoh

BACA JUGA: Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri, Ada Tawaran dari Lembaga Tak Resmi


"Sesuai dengan pengumuman BKN, para pendaftar yang TMS diberi waktu tiga hari untuk menyampaikan sanggahan mereka, jawabannya paling lambat 24 September nanti," tambah Achrawi.


Sanggahan yang diajukan oleh pendaftar, lanjutnya, akan diproses secara menyeluruh oleh panitia seleksi CPNS. Jika ada kesalahan dari pihak verifikator, maka sanggahan akan diterima. Namun, jika tidak, maka sanggahan akan ditolak.


"Kami akan memeriksa kembali semua dokumen dan alasan sanggahan yang diajukan. Jika ada kesalahan dari pihak verifikator, maka sanggahan akan kami terima. Namun, jika tidak, maka sanggahan akan ditolak," jelasnya.


Achrawi menegaskan bahwa masa sanggah ini bukanlah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pendaftar saat mengunggah dokumen.


Menurutnya, sanggahan diberikan jika ada kesalahan dalam proses verifikasi dokumen oleh panitia.


"Sanggahan bukan untuk mengubah data atau dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jadi, jika kesalahan ada pada pelamar, maka kami tidak bisa mengubah hasil seleksi," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan