Terbaru, Kemenag Susun Aturan Baru Pengangkatan Mutasi Guru Di Sekolah
Kemenag Menyusun Aturan Baru Pengangkatan Mutasi Guru Di Sekolah -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama sedang menyusun peraturan baru yang akan digunakan untuk mengatur kewenangan pegangkatan mutasi guru di sekolah.
Regulasi tersebut akan menjadi acuan dalam merumuskan rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah.
Sekaligus menjelaskan tentang pengangkatan dan mutasi, kesejahrteraan, pengembangan karir dan peningkatan kompetensi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI)
Rancangan tersebut dibahas dalam Forum Group Diskusi (FGD) pembahasan tentang Eksistensi Guru dan Pengawas PAI. Yang melibatkan perwakilan dari beberapa unsur seperti Para Kasubdit PAI, Kasubag TU Dit. PAI, Kabid PAI dan PAKIS Kanwil Kemenag Provinsi.
Juga melibatkan Kasi PAI Kabupaten/Kota, Bagian OKH Ditjen Pendis, Asosiasi Guru PAI Indonesia (AGPAII), Pokjawasnas, FKG PAI TK, KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, MGMP PAI SMA, MGMP PAI SMK, Guru PAI, dan pegawai pada Direktorat PAI.
BACA JUGA:Sultan Terpilih Ketua DPD RI, Suharto; Memperkuat Kemajuan Bengkulu
BACA JUGA:Periode 1 Oktober 2024, 1.126 Personel Kodam XVIII/Kasuari Naik Pangkat, Ini Pesan Kasdam
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir menuturkan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah salah satu ketentuan mendasarkan yang dibahas adalah kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama yang dilakukan di beberapa instansi.
Menurutnya, kewenangan pengangkatan dan mutasi guru dan pengawas pendidikan agama Islam seharusnya dilakukan oleh satu instansi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama harus satu instansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Munir
Dijelaskan Munir, berdasarkan lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tertulis bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan terkait pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal pengendalian formasi, pemindahan.
Dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
BACA JUGA:55 Hari Lagi Menjelang Pencoblosan, Kombes Sumardi : 99 Persen Kemenangan Romer Sudah di Depan Mata
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Rabu 2 Oktober 2024, Berikut Daftarnya