Terbaru, Kemenag Susun Aturan Baru Pengangkatan Mutasi Guru Di Sekolah

Kemenag Menyusun Aturan Baru Pengangkatan Mutasi Guru Di Sekolah -istimewa/bengkuluekspress-

Kemudian, pada  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanahkan pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Aturan itulah yang menjadi dasar bahwa pengelolaan pendidikan agama menjadi  kewenangan   Menteri Agama sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. 

“Regulasi tersebut menjadi acuan kita dalam merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan agama di sekolah,” jelas M. Munir. 

Munir berharap, melalui penyusunan regulasi  tersebut, akan memberikan dampak terhadap  keberadaan guru  PAI di sekolah. Sehingga pengelolaan guru dan pengawas PAI dapat dilaksanakan lebih optimal. 

"Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kejelasan terhadap eksistensi guru dan pengawas PAI yang selama ini kebijakannya tumpang tindih sehingga berakibat pada pembinaan karir, kompetensi dan kesejahteraan guru yang tidak merata karena disebabkan pengelolaannya dari beberapa instansi,"tandasnya. (**)

Tag
Share