Terdakwa TKA Divonis 4 Tahun, Ini Pernyataan Hakim

IST/BE Terdakwa korupsi perpanjangan izin TKA Rully divonis 4 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, Kamis 10 Oktober 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018-2019 Kabupaten Bengkulu Tengah, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 10 Oktober 2024. Kasus tersebut mendudukan Rully Oktovian, Mantan Kasi di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Paisol SH memberikan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kepada terdakwa Rully. 

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagai mana pasal 2 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Rully Oktovian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara," jelas hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Meski vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang tuntutan, JPU memberikan hukuman  6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara itu untuk uang pengganti telah seluruhnya dibayarkan.

"Kami masih pikir-pikir, untuk uang pengganti sudah dibayarkan," jelas JPU Kejari Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan SH.

BACA JUGA:Tindak Influencer Promosi Kosmetik Ilegal, Ini Langkah BPOM Bengkulu

BACA JUGA:Harga Sawit Berdampak Terhadap Pajak, Cari Potensi Penerimaan Pajak Alternatif.

Seperti diketahui, sebelumnya perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Elpi Eriantoni (lebih dulu menerima vonis) terbukti menyebabkan kerugian negara. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa lebih kurang Rp 1,6 miliar. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah.

Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi kedua terdakwa. Kasus korupsi retribusi TKA ini disidik Polres Bengkulu Tengah. Tersangka pertama ditetapkan Elpi Eriantoni Kabid di Disnakertrans Benteng. Elpi telah menerima vonis pengadilan pada Juni 2024. Saat itu Elpi divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Membebankan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, jika tidak dibayar akan diganti pidana selama 4 tahun. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, karena JPU menuntut Elpi 8 tahun penjara.(Rizki Surya Tama)

Tag
Share