Mata dan Pipi Korban Ditusuk, Rekonstruksi Pembunuhan 2 Warga Jambi

RIO/BE RN dan AN, Dua tersangka kasus pembunuhan warga Jambi (Wahyudi dan Edza) di Jalan Bali Kelurahan Kampung Bali Kota Bengkulu bulan September 2024 lalu, mengikuti proses rekontruksi perkara di Mapolresta Bengkulu, Kamis 10 Oktober 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu merekontruksi kasus pembunuhan terhadap 2 orang warga Provinsi Jambi, berinisial Wi dan Ez, Kamis 10 Oktober 2024. Rekontruksi tersebut memperlihatkan 23 adegan dari awal pertemuan terduga pelaku dan korban sampai korban dihabisi tersangka. Dua tersangka berinisial RN dan AN memperagakan langsung bagaimana mereka menusuk korban. 

Disampaikan Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim, Ipda Eko Warsono, rekontruksi dilakukan untuk meyakinkan JPU terhadap perbuatan yang dilakukan dua tersangka. Dengan rekontruksi tersebut, Penyidik Pidum Sat Reskrim Polresta Bengkulu, segera mengirimkan berkas tahap I kepada jaksa. 

"Hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024, dilakukan rekontruksi kejadian pembunuhan di Jalan Bali tanggal 6 September 2024 lalu. Salah satu tujuannya untuk meyakinkan dari pihak JPU terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka. Ada sekitar 23 adegan diperagakan, mulai dari pertemuan pelaku dan korban sampai terjadinya pembunuhan," jelas Ipda Eko.

Dari rekontruksi tersebut terlihat, dua tersangka yakni RN dan AN lebih dulu dianiaya korban. Mereka kemudian melakukan pembelaan, korban pertama yang jatuh adalah Ez setelah tertusuk dibagian paha dan mengeluarkan banyak sekali darah. Melihat rekannya terluka, korban Wi berusaha membela dan berhasil menusuk tersangka RN sebanyak 3 kali. Tetapi tersangka RN berhasil merebut pisau yang dipegang Wi. Tersangka RN membanting Wi, kemudian tersangka RN berhasil menusuk mata dan pipi Wi. Tidak sampai disitu, tersangka AN juga melukai kaki korban Wi. Dua tersangka juga memukuli wajah korban Wi. Mereka juga melempari para korban dengan batu. Dari aksi tersebut, korban dan pelaku masing-masing membawa sebilah sajam. 

BACA JUGA:Terdakwa TKA Divonis 4 Tahun, Ini Pernyataan Hakim

BACA JUGA:Tindak Influencer Promosi Kosmetik Ilegal, Ini Langkah BPOM Bengkulu

"Pada adegan ke 19 itu tersangka RN berhasil menusuk mata dan pipi korban Wi," imbuh Ipda Eko.

Puspa Erwan SH kuasa hukum yang ditunjuk mendampingi dua tersangka mengatakan, akan berusaha semaksimal mungkin saat pembuktian di persidangan agar hukuman kliennya diringankan. Secara garis besar, dua tersangka melakukan pembunuhan karena membela diri setelah korban lebih dulu melukai kliennya. Tidak ada fakta baru pada rekontruksi tersebut. Kedepannya, Puspa mempersiapkan saksi, agar hukuman kliennya bisa diringankan.

"Yang lebih dulu itu korban, setelah itu barulah pelaku yang melakukan. Ya, semoga kami bisa mempersiapkan saksi agar hukuman klien kami bisa diringankan saat pembuktian dipersidangan nanti," pungkas Puspa.

Kasus tersebut terjadi pada 6 September 2024, bermula dari korban yang memesan wanita melalui aplikasi mi chat. Tak terima ditipu oleh si perempuan, korban berusaha memancing si perempuan agar uangnya kembali. Tidak disangka dari upaya tersebut terjadi pertumpahan darah. Tiga orang meninggal dunia, dua orang asal Provinsi Jambi berinisial Wi (41) dan Rz. Mereka berdua tewas dianiaya terduga pelaku di Jalan Bali. Satu korban lainnya perempuan berinisial NV (26) warga Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah. NV yang saat kejadian di TKP panik melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. NV meninggal kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat.(Rizky Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan