Plt Bupati Lebong Surati Bank Bengkulu, Terkait Persoalan Ini

Kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman mendapatkan surat dari Plt Bupati Lebong untuk menghentikan proses pencairan yang ditandatangani oleh Mahmud Siam. -ERICK/BE -

Pertama Bahwa Pj Sekda yang ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur Bengkulu nomor : 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tertanggal 27 September 2024 adalah saudara Donni Swabuana ST MSi.

Selanjutnya Bahwa untuk menjaga hal-hal unprosedural segala sesuatu yang bekaitan dengan anggaran keuangan Pemda Lebon. Maka diminta bank Bengkulu cabang Muara Aman untuk tidak memproses selain atas nama Pj Sekda Donni Swabuana ST MSi terhitung tanggal 01 Oktober 2024.

Ketiga berisi hal-hal berkaitan dengan anggaran keuangan Pemda kabupaten Lebong yang dilakukan oleh saudara Mahmud Siam SP MSi selaku Pj Sekda yang lama adalah tidak sah dan unprosedural. Kemduian Pemkab Lebong tidak bertanggungjawab apabila Bank Bengkulu cabang Muara Aman tetap memproses penggunaan anggaran atas nama sudara Mahmud Siam.

Segala resoko hukum yang timbul dikemudian hari menjadi tanggungjawab Bank Bengkulu cabang Muara Aman sepenuhnya. Surat tersebut ditembuskan kepada Plt Gubernur Bengkulu dan Direktur Utama Bank Bengkulu di Bengkulu.(erik) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan