Pilkada 2024, Bawaslu Mukomuko Panggil 8 Honorer, Ini Penyebabnya
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Winowo-Endi/Bengkuluekspress-
Kasus tersebut berujung pada diterbitkannya rekomendasi sanksi oleh Bawaslu kepada bupati berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan ketidaknetralan.
"Bawaslu telah merekomendasikan sanksi terhadap lima orang yang terbukti tidak netral dalam Pilkada. Tiga di antaranya adalah anggota BPD, dan dua lainnya adalah tenaga honorer. Setelah melalui proses kajian, kami menyampaikan rekomendasi tersebut kepada kepala daerah untuk diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Teguh.
Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah menangani total 13 kasus dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.
Lima di antaranya sudah diteruskan ke kepala daerah untuk ditindaklanjuti, sementara delapan kasus lainnya, termasuk dugaan keterlibatan delapan tenaga honorer, masih dalam tahap penyelidikan.
Teguh menyatakan bahwa Bawaslu akan terus menindak tegas setiap pelanggaran netralitas yang terjadi, tanpa memandang siapa pun yang terlibat.
"Kami berkomitmen menjaga integritas Pilkada dan memastikan bahwa seluruh aparatur yang terlibat dalam pemerintahan tidak menggunakan posisinya untuk mempengaruhi hasil Pilkada. Semua laporan yang kami terima akan diproses sesuai aturan," tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Bersihkan APK, Ini Targetnya
BACA JUGA:ASN Bawaslu Provinsi Bengkulu Ditugaskan ke Bawaslu Mukomuko, Ini Namanya
Dalam situasi politik yang semakin memanas, publik berharap agar seluruh aparatur pemerintah, baik yang berstatus ASN maupun honorer, dapat menjaga netralitasnya.
Jika terbukti bersalah, sanksi keras harus diberikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dalam hal ini, Bawaslu diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa pandang bulu.(end)